Atas dasar Undang-Undang SISDIKNAS di Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan diantara warga negara ada sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (paling perlu karyawan / person yang bekerja). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang mempunyai kesanggupan finansial/dana terbatas.
Juga berdasarkan amanat Undang-Undang Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pd Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Serta di Penjelasan UURI terkait ditulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Tujuan menyelenggarakan Program Non Reguler ini
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 45 di Pasal 31 dan UU RI No.20 Th.2003 tsb PTS ini menyelenggarakan Program Non Reguler (Blended) ini dan menjalankan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dengan memberi peluang masyarakat alumnus/lulusan SMA/SMK/MA, D3/Politeknik, D1, D2, Sarjana atau setaraf, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai kesanggupan finansial/dana terbatas, untuk menaikkan pendidikan (atau pindah prodi) ke program S1 (Sarjana) atau Diploma Tiga (D-III) atau S2 / Pascasarjana pd prodi yang disenangi, secara terhormat dan berbobot / kualitas sesuai keunggulan masing-masing PTS ini. Juga Biaya pendidikannya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat penuh ketelitian sehingga meringankan calon mahasiswa baru, disebabkan di samping dimudahkan dengan bentuk subsidi, juga pemberian bantuan untuk memudahkan membayar cicilan dana pendidikan, agar dapat dicicil per bulan disesuaikan dgn kesanggupan finansial (dana) calon mhs.
Sistem pendidikan tinggi Program Non Reguler diselenggarakan secara piawai (terampil) serta layak bagi pekerja yang sibuk dgn kariernya maupun bagi yang bukan pekerja. Di samping kuliah tatap muka, demikian juga memanfaatkan beragam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tepat pada waktunya.
Alumnus/lulusan Program Non Reguler keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus pengaplikasiannya, serta keahlian profesional serta cara pandang yang komprehensif; menaikkan sikap mental terampil (kompeten) yang berorientasi pada penuntasan persoalan berdasar alur berpikir-sistem; mampu menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; mempunyai keahlian melakukan bermacam-macam penelitian dasar maupun terapan.
Alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Non Reguler (Blended) juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri berdasarkan bidang keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru pd kelompok ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi alumnus/lulusannya dalam hal menangani tiap persoalan, mampu mengungkap struktur serta inti masalah serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil disesuaikan dgn bidang keahliannya; bisa memutuskan pemecahan persoalan secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dalam kerja dan berupaya.
Tags (tagged): tujuan, penyelenggaraan, program, non, reguler, blended, jawa, barat, jabar, nomor, tujuan penyelenggaraan, program non, jawa barat, perlu karyawan, person, bekerja ada, setaraf, sebagainya baik, memiliki, waktu, reguler diselenggarakan, secara, piawai, persoalan berdasar, alur berpikir, sistem, mampu, persoalan mampu, mengungkap struktur, inti